![]() |
| Advokat Ganjar Maqbul, S.H., kuasa hukum ahli waris almarhumah Musirah, mendesak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surade segera mengembalikan dokumen jaminan kredit. (Foto: Dok. Wildan) |
Kuasa hukum menyatakan, dengan disetujuinya klaim asuransi oleh Asuransi Bosowa, kewajiban pembayaran kredit atas nama almarhumah Musirah telah dinyatakan lunas secara hukum.
Advokat Ganjar Maqbul, S.H. menjelaskan almarhumah Musirah meninggal dunia pada 7 Agustus 2021. Menurutnya, penahanan dokumen jaminan selama hampir lima tahun dinilai merugikan ahli waris.
"Fakta hukumnya jelas. Klaim asuransi sudah disetujui sehingga utang telah lunas. Bank tidak memiliki dasar hukum lagi untuk menahan jaminan milik ahli waris," ujar Ganjar.
Pihaknya menyebut telah menyampaikan surat resmi kepada Bank Mandiri Cabang Surade dan memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika tidak ada penyelesaian, tidak menutuo kemungkinan kami akan menempuh langkah hukum dan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan," tegas Ganjar.
Mengacu pada regulasi, Ganjar mengatakan penahanan dokumen jaminan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengembalian jaminan setelah utang dinyatakan lunas. Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5876 K/Pdt/2024 sebagai dasar pendukung.
Ganjar menilai penahanan dokumen jaminan selama hampir lima tahun telah merugikan ahli waris, terutama karena kondisi ekonomi keluarga yang dinilai kurang mampu.
"Ini bukan soal nominal, tetapi soal hak. Kasihan masyarakat yang harus berjuang untuk mendapatkan kembali haknya," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap Bank Mandiri dapat segera memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut dan mengembalikan dokumen jaminan kepada ahli waris.
Reporter: Wildan Raharja
Redaktur: Fadil
DetikNews.my.id
Tags
Hukum
