Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus tersebut berkaitan pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
"Dari hasil penyelidikan, Polda Jabar menetapkan dua tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta," kata Hendra.
Dalam penyidikan tersebut, kedua tersangka diduga bersama-sama membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Menurut hasil pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 23,96 persen. Namun, berdasarkan laporan progres, pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 85 persen sehingga dilakukan pembayaran lebih dari Rp14,2 miliar kepada pihak pelaksana.
Dalam laporan tersebut, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 85 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar lebih dari Rp14,2 miliar kepada pihak pelaksana.
Selisih antara nilai pembayaran dan volume pekerjaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,843 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengamankan dokumen proyek dan barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Reporter: E. Hamid
Redaksi: DetikNews.my.id
