BREAKING NEWS
🌐 🎬

REDAKSI

Dewan Pembina & Penasehat Hukum:
• Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., (AlumnI PPRA-48 LEMHANAS RI & Petisioner HAM PBB)
• Drs. Yulius Fanumbi, S.H., M.H.,
• Ahmad Zulkarnain, M.AP.,
• KOMPOL Maryono, S.H., M.H.,
• Dera, S.H.,
• R. Deni Koswara Kusumadinata (Dewan Pendiri Yayasan Merah Putih 08)

Pemimpin Redaksi:
• E. Hamid

Wakil Pemimpin Redaksi:
• Jacob Ereste (Peneliti Atlantika Institut Nusantara Labour Institute)

Sekretaris Redaksi:

Redaktur Pelaksana:
• F. A. Fadilah. A

Koordinator Liputan:
• Fadil

Koordinator Wilayah Jawa Barat:
• Dam Suganda Wildan Wiharja

Kabiro Jakarta:
• Hutabarat

Kabiro Sukabumi:
• Hary Akbar

Kabiro Jawa Timur:
• Tri Wahyudi Ari Setiawan, S.H.,

Kabiro Cianjur:
• Rian. S

Kabiro Aceh:
• Samsuir

Reporter / Wartawan:
Iwan Suparman

Kontributor Daerah:
Kontributor 
DetikNews.my.id



Catatan:
Seluruh wartawan DetikNews.my.id dibekali identitas resmi dan tercantum dalam box redaksi. Wartawan DetikNews.my.id dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

Jika ada yang mengatasnamakan DetikNews.my.id namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak yang tersedia.

Legalitas:
DetikNews.my.id adalah media siber yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

PT. MSM
Nomor Induk Berusaha (NIB): 1802250135601
SK Kementerian Hukum dan HAM RI: AHU-0004567.AH.01.01.Tahun 2025
Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI: 017314.01/DJAI.PSE/02/2025

Alamat Redaksi:
Jl. M.H. Thamrin, Floor, Gondangdia, Menteng, Central Jakarta City, Jakarta 10350

Email Redaksi:
Email Redaksi: redaksi@detiknews.online
Email Umum: detiknewsjabar@gmail.com

Hak Jawab & Koreksi:
DetikNews.my.id melayani hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap permintaan hak jawab dapat disampaikan melalui email redaksi.

DetikNews.my.id
melayani hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap permintaan hak jawab dapat disampaikan melalui email redaksi.