Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyiapkan sistem registrasi biometrik yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi berbagai penyalahgunaan nomor seluler, seperti penipuan daring, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan identitas palsu saat registrasi kartu SIM.
Pemerintah menegaskan data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data kependudukan.
Selain berlaku bagi pelanggan baru, pemerintah juga mendorong pelanggan lama melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela guna memperkuat perlindungan identitas digital.
Menurut Edwin, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi, melindungi konsumen, dan memperkuat fondasi transformasi digital nasional.
DetikNews.my.id
👁 122
Tags
Pemerintah
